Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20  tahun 2003 menyatakan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. PAUD sebagai salah satu bentuk lembaga pendidikan usia dini, berada pada jalur pendidikan non-formal. Implikasinya
adalah bahwa keberadaan dan penyelenggaraan PAUD perlu diatur dalam suatu kebijakan tertentu oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional.

Seiring dengan inovasi pendidikan sebagai salah satu realisasi otonomi pendidikan, pemerintah sejak beberapa tahun terakhir telah mengembangkan Kurikulum 2004 yang berbasis kompetensi. Kurikulum sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu, disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan daerah. Kurikulum PAUD dilaksanakan dalam rangka membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik fisik maupun psikis yang meliputi moral dan nilai-nilai agama, sosial-emosional dan kemandirian, berbahasa, kognitif, fisik-motorik, dan seni agar siap memasuki pendidikan dasar.

Biografi

Sistem Penilaian TK Al-Hikmah

Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20  tahun 2003 menyatakan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,...

Pedoman Silabus TK Al-Hikmah

Prinsip otonomi daerah sesuai dengan Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menuntut pelaksanaan otonomi yang nyata dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Daerah berwenang...

Pedoman Silabus PADU Al-Hikmah

Prinsip otonomi daerah sesuai dengan Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menuntut pelaksanaan otonomi yang nyata dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Daerah berwenang...